Polres Kampar Bantah Pembiaran, Cek Langsung Sawmill di Kualu, Hasilnya Tertutup dan Tidak Beroperasi!


 KAMPAR,Jendelaindonesianews

Polres Kampar merespon cepat pemberitaan di media online terkait adanya sawmill pengolahan kayu diduga ilegal di Jl. Bupati Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.

 Menindaklanjuti berita yang viral di media online intelijenjenderal.com dengan judul Sawmill Ilegal di Kampar Diduga Kebal Hukum, APH Dinilai Tutup Mata Penegakan Hukum Terkesan Tebang Pilih, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala didampingi Kapolsek Tambang diwakili Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Syahrial, dan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kampar IPTU Hermoliza, serta personel gabungan Sat Reskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang melakukan pengecekan TKP pada hari Senin (29/09/25) pukul 18.30 WIB.

 Setelah melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan fakta bahwa sawmill tersebut tidak beraktivitas.

 "Saat kami datang, sawmill tersebut tidak beraktivitas. Pintu masuk sawmill dalam kondisi tertutup dan digembok," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

 Menurut informasi yang didapat, pemilik sawmill tersebut adalah Sdr. Zulkifli.

 Dengan ditemukannya fakta bahwa sawmill tersebut tidak beroperasi, Polres Kampar membantah adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal seperti yang diberitakan di media online.

 Polres Kampar akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah hukumnya.

 Seluruh rangkaian kegiatan selesai pukul 19.30 WIB dan situasi terpantau aman terkendali.*****(Hms). 

Maina iswandi. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال