KAMPAR KIRI HILIR,Jendelaindonesianews
Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya. Seorang pengedar berinisial AR(40), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, berhasil diamankan pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan bahwa Penangkapan AR berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki bernama AR yang menyimpan narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan di rumah pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan di rumah AR yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
- 53 (lima puluh tiga) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening berat kotor 7,74 gram
- 1 (satu) buah kotak plastik.
- 1 (satu) ball plastik bening.
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet.
- 1 ( satu) unit handphone merk Samsung Type Galaxy A05 warna hitam.
- uang hasil penjualan shabu Rp. 400.000,-
Saat diinterogasi, AR mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Sdr. RM. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menuju ke rumah Sdr. RM (DPO) namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Selanjutnya, tersangka AR beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran ll UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.*****(Hms).
Maina iswandi.
