Pekanbaru,Jendelaindonesianews
Dua oknum anggota Polresta Pekanbaru diduga terlibat dalam permainan kasus dugaan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Kedua oknum tersebut, yakni seorang perwira polisi wanita berinisial AKP MIMI yang menjabat sebagai Kanit PPA Polresta Pekanbaru, serta Irfan, seorang Kasubnit di unit yang sama, dilaporkan oleh keluarga korban ke Propam karena dianggap tidak profesional dalam menangani laporan tersebut. ( 18/11/2025 )
Keluarga korban mengaku telah melaporkan kasus pemerkosaan terhadap anak mereka — sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) — yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Robpi Harman. Kejadian itu disebut terjadi di rumah salah satu kerabat pelaku di Perumahan Citra Garuda Mas, Jalan Garuda Sakti KM 3,5, Pekanbaru.
Menurut keluarga, pelaku juga beberapa kali mengajak korban ke sebuah tempat hiburan di kawasan Jalan HR Subrantas, Pekanbaru. Laporan resmi kasus ini telah dibuat ke pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/1090/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 24 September 2025.
Namun, keluarga korban mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat membuat laporan di Unit PPA Polresta Pekanbaru. Korban yang masih di bawah umur disebut sempat dibentak oleh oknum polisi wanita yang bertugas, sehingga ketakutan saat proses pelaporan.
Setelah laporan diterima, keluarga mengaku belum melihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian. Pelaku disebut belum ditahan meskipun laporan sudah berjalan lebih dari Dua bulan. Saat dikonfirmasi wartawan, Kasubnit PPA Polresta Pekanbaru, Irfan, baik kasat reskrim Beri juga sempat memintak bukti laporan polisinya namu sampai saat ini tidak ada kabar beritavlagi kasus tersebut seperti di telan bumi sirna tak tau arah hukum nya sedangkan kasat reskrim Beri bersama kapolres Jaky disaat di konfirmasi tidak ada yang respon melaikan bungkam konfir masikan dan telepon kami sudah belasan kali bahkan piluluhan kali namu tak di respin satu pun oleh pihak kapolresta oekanbaru baik kasat reskrim polresta pekanbaru nya begitu juga dengan kanit AKP Mimi dan kasubnit Irfan tidak perna mau membalas chat korban baik wartawan sekaligus pelapor saat di konfirmasi di tlp tidak mau angkat.
Padahal polisi ini makan gaji dari uang rakyat seharus nya mereka menjadivpembantu rakya itu taat dan patuh dengan tugas mereka sebagai kuli masyarakat buqkn memamfaatvkan kasus korban jelas keluarga korban ini tidak kasus diduga di oermaikan karena pihak kanit PPA melalu kasubnit PPA sudah dapat uang dari orang tua pelaku sehingga pelaku sampai saat ini tidak ada di amankan padahal pidana nya jelas dan hukuman nya berat namun polisi polisi ini berani mempermainkan hukum ini karena diduga telah terima uang dari keluarga pelaku.
Pemerkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di SKM MIGAS Jln Garuda sakti km 3 pekanbaru kami camkan kepada pemilik Yayasan KMK migas anak yang telah melakukan pelanggaran berat masih saja tidak di ambil tidakan oleh pihak sekolah harus nya pihak sekolah mengeluarkan ( D O ) di berhentikan secara tidak hormat karena kepalak sekolah sendi sudah pernah dapat iformasi kalau pelaku bernama Robpi Harman tersebut suka memakai oerempuan PSK di kawasan lokalisasi jundul cerita kepalak sekolah SKM Migas tersebut
Seharus nya pihak sekolah langsung adakan rapat dan anak tersebut tidak layak lagi untuk melakukan sekolah karena kelakuanya sudah membuat malu dan merusak nama baik sekolah SMK MIGAS tersebut namun ini tidak ada tindakan dari pihak sekolah atas kelakuan anak tersebut yang,mana telah menghamili perempuan sampai melahirkan anak bayi perempuan dan di duga anak tersebut di berikan kepada orang lain oleh keluarga pelaku jelas pengakuan korban.
Ada pesan singkat dari pelaku ke salah satu seorang perempuan mengaku sudah tiga kali memboking perempuan PSK tersebut pelaku mengaku langsung pelaku bernama Robpi Harman sebagai pelaku yang masih duduk di bangku sekolah Migas Garuda sakti pekanbaru tersebut jelas korban kepada wartwan hari ini.
Dan saat melahirkan di klinik Elizabet jalan Garuda sakti km 4 tapung korban tidak di beri suranbkelahiran bayi tersebut melaikan di ambil oleh keluarga pelaku yang mengingikan anak bayi perempuan tersebut.
Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini mereka belum mendapatkan kejelasan lanjutan mengenai perkembangan kasus tersebut. Beberapa kali upaya menghubungi pihak kepolisian, baik melalui telepon maupun pesan singkat, disebut tidak mendapatkan respons.
Keluarga korban kemudian melayangkan pengaduan ke Propam Polresta Pekanbaru dan berencana melaporkannya ke Propam Polda Riau serta Mabes Polri agar mendapatkan keadilan. Mereka menilai penanganan laporan tersebut tidak sesuai dengan Kode Etik Polri serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengamanatkan agar polisi memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Keluarga berharap agar pihak kapolda riau untuk mengambil alih kasus ini dan segera buat tim untuk memberikankeadialan bagi korbanya begitu juga kepada pihak propesi Propam polda Riau agar segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik ini dan menegakkan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
(Redaksi/Suara Masyarakat)
