‎Diduga Ada Aktivitas Bongkar Muat Minyak Ilegal di Jalan Main Stadion, Warga Nantikan Tindakan Nyata dari APH


  Pekanbaru,Jendelaindonesianews

Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang berpagar seng yang berada di kawasan Jalan Main Stadium, Kota Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media, gudang tersebut diduga kerap menjadi lokasi bongkar muat minyak menggunakan mobil tangki berwarna biru yang keluar masuk pada waktu-waktu tertentu.

‎Dari pantauan warga sekitar, gudang yang berjarak sekitar 200 meter dari jalan utama itu memiliki akses masuk cukup tertutup. Sejumlah warga menyebut kerap melihat mobil pribadi yang diduga digunakan untuk melansir minyak hasil bongkaran dari dalam gudang.

‎“Setiap beberapa hari sekali ada mobil tangki warna biru datang. Setelah itu, beberapa mobil pribadi keluar masuk membawa jerigen. Aktivitasnya sering malam atau pagi-pagi sekali,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya,Pada Kamis (30/10/2025).

‎Beberapa sumber lapangan juga menyinggung nama Frans Gultom sebagai pihak yang diduga memiliki atau mengelola gudang tersebut.

‎‎Hingga berita ini diterbitkan, Frans Gultom belum memberikan penjelasan rinci. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, ia hanya menyampaikan singkat,

‎“Tudepoin aja, Bang. Jumpa dululah kita, besok kita sambung, lagi ada tamu,” ujarnya singkat saat dihubungi,Pads Minggu (19/10/2025)

‎WhatsAp Warga sekitar berharap agar aparat penegak hukum (APH) segera menelusuri dan menertibkan kegiatan yang diduga melanggar hukum serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.

‎“Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan, karena gudang itu dekat dengan rumah penduduk,” ungkap warga lainnya dengan nada cemas.

‎‎Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bina Widya, Iptu Santo Morlando, SH., MH., membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas bongkar muat minyak tersebut.

‎“Kita gas aja, koordinasi dengan Panit Opsnal saya, Pak Heri,” ujar Iptu Santo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.


‎Pernyataan tersebut menandakan adanya respon cepat dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti informasi dugaan aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

‎Apabila benar terdapat praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi atau kegiatan distribusi tanpa izin, maka hal itu dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas.

‎Masyarakat kini menanti tindakan nyata dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan praktik yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik.*****

‎Team. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال