Satres Narkoba Polres Kampar Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika di XIII Koto Kampar


 KAMPAR,Jendelaindonesianews

Kapolres Kampar, AKBP. Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatres Narkoba, AKP. Markus Timbul Sinaga berhasil amankan diduga pelaku tindak pidana Narkotika di desa Sibiruang, Kecamatan XIII Koto Kampar bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1,94 gram, Minggu (31/08/2025).

Penangkapan ini dilaksanakan berkat kerjasama dengan Polsek XIII Koto Kampar yang telah memantau pegerakan terduga pelaku MS alias HM dan memberikan laporan lebih jelasnya kepada Satres Narkoba Polres Kampar.

Dikatakan oleh Kapolres Kampar, melalui Kasatres Narkoba, AKP. Markus bahwa pelaku MS diamankan saat sedang berada di rumahnya yang berada di dusun IV desa Sibiruang, PT. Padasa Enam Utama.

"Pelaku kita amankan saat sedang duduk di teras rumah kediamannya yang berada di dusun IV desa Sibiruang, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku yang disaksikan oleh pemerintah desa setempat," ucap AKP. Markus.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah bungkus rokok Sampoerna yang berisi 3 buah plastik bening kosong ukuran sedang, 22 plastik bening ukuran kecil yg berisi diduga narkotika jenis sabu sabu,1 buah kaca pitex,1 buah sumbu kompor yg terbuat dari jarum dan dikantong celana depan sebelah kiri tersebut juga ditemukan uang sebesar Rp.81.000, dengan rincian, 1(satu)lembar uang kertas Rp 50.000, 1(satu)lembar uang kertas Rp 10.000, 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 5000, 3 (tiga) lembar uang kertas Rp 2000," sambungnya.

"Kemudian dilakukan penggeladahan rumah diduga pelaku,dan ditemukan 1 buah tas sandang warna hitam merk FASHION yg didalamnya terdapat 1 buah alat isap Bong,1 buah pipet berbentuk sendok,2 buah mancis, dan 1 buah gunting.turut diamankan 1 unit Hp merk VIVO warna biru milik diduga pelaku yg terletak dilantai rumah diduga pelaku," lanjutnya.

"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang ditemukan di TKP benar miliknya, selanjutnya dilakukan tes urin terhadap pelaku dna hasilnya positif (+) amphetamin," ujarnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dari perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," tegas Kasatres Narkoba Polres Kampar.*****(Hms). 

Maina iswandi. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال