Polres Kampar Amankan Dua Anak Dibawah Umur Terkait Pencurian Kotak Infak


 BANGKINANG,Jendelaindonesianews

Satreskrim Polres Kampar berhasil amankan dua anak dibawah umur yaitu RA (17) dan AK.(15) Warga Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar pada Senin (22/09/2025).

Kedua remaja ini diamankan pasalnya telah mencuri kotak infak di Mushola Daarul Hijarah. Jl. A. Rahman Saleh, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota.

Penangkapan kedua anak dibawah umur ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.

"Benar pelaku terekam CCTV dan berhasil kita amankan di rumah masing-masing,"ujar Kasat.

Awalnya pengurus Mushola Daarul Hijrah pada Minggu (21/09/2025) membuka Kota Infak yang biasanya di letakkan di dalam ruangan Mushola, dan ketika membuka Kotak Infak melihat engsel /grendel kunci kotak infak tersebut telah rusak.

"Selanjut pengurus langsug cek CCTV dan melihat satu remaja mengambil uang infak tersebut dan langsung membuat laporan ke Mapolres Kampar," terang Kasat.

Setelah itu pada Senin (22/09/2025) sekira pukul 14.30 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian kotak Infak diketahui keberadaannya.

Pelaku RA berhasil kita amankan dan kita lakukan interogasi kepada pelaku RA mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya bersama AK. 

"Lalu kita langsung mencari keberadaan pelaku AK yang saat itu berada di rumahnya dan ia pun kita amankan bersama barang bukti yaitu Obeng,"tambah AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Kampar membawa kedua pelaku dan barang bukti Ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.*****(Hms). 

Maina iswandi. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال