Narkoba RONGSOK Masa Depan, Polisi Bertindak!" Polsek XIII Koto Kampar GREBEK Pengedar di Sibiruang, Barang Bukti Lengkap!


 KOTO KAMPAR HULU,Jendelaindonesianews

Polsek XIII Koto Kampar terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (31/08/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di Dusun IV Desa Sibiruang, Kecamatan Koto Kampar Hulu.

 Pelaku, bernama MS diamankan saat sedang duduk di teras rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 22 buah plastik ukuran kecil yang berisi narkotika diduga sabu-sabu,  1 (satu) unit alat komunikasi handphone merk vivo,  3 (tiga) buah plastik klep bening berukuran sedang,  1 (satu) kertas bungkus rokok merk Sampoerna,  1 (satu) korek api warna Hijau, 1 (satu) korek api warna biru,  1 (satu) buah bong alat hisap sabu,  1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk fashion,  1 (satu) buah pipet kaca,  1 (satu) buah sumbu kompor terbuat dari jarum, 1 (satu) satu buah pipet berbentuk sendok, 1 (satu) buah gunting berwarna pink, Uang tunai berjumlah Rp 81.000,-

 Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Edi Candra, S.H.,mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sibiruang.

 "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar," tegas IPTU Edi Candra, S.H.

 Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

 Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat Desa Sibiruang dan sekitarnya dapat terhindar dari bahaya narkoba dan bersama-sama dengan Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek XIII Koto Kampar.*****(Hms). 

Maina iswandi. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال