𝐊𝐚𝐫𝐲𝐚𝐰𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐮𝐧𝐠 𝐝𝐢 𝐌𝐮𝐧𝐠𝐤𝐚 𝐉𝐚𝐝𝐢 𝐊𝐨𝐫𝐛𝐚𝐧 𝐏𝟑𝐧𝐠𝟒𝐧*𝟒𝐲𝟒𝟒𝐧 𝐀𝐩𝐚𝐫𝐚𝐭 𝐃𝐢𝐝𝐞𝐬𝐚𝐤 𝐁𝐞𝐫𝐭𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤



MUNGKA,Jendelaindonesianews.

Pada Senin (29/09/2025) kasus dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di Nagari Mungka Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota. Korban bernama Sindi seorang anak yatim seorang karyawan warung kelapa muda di kawasan Simpang Tiga Mungka mengalami p3ng4n*4y44n oleh seorang wanita berinisial Y  warga Padang Mungka.

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan peristiwa berawal saat Sindi pergi ke warung sebelah untuk membeli sesuatu Di luar warung korban mendapat ejekan dari Y yang seolah-olah hendak muntah dan menuduh korban berkata kasar. 

Padahal menurut pengakuan korban ia tidak pernah melontarkan kata-kata yang dimaksud  Tak lama setelah kejadian tersebut Y meninggalkan lokasi Namun sekitar 30 menit kemudian  Y kembali ke warung tempat korban bekerja Tanpa alasan yang jelas Pelaku langsung menarik rambut korban  menampar wajah dan menendang bagian perut Sindi Aksi p3ng4n*4y44n ini memicu keributan di sekitar lokasi hingga akhirnya dapat dilerai oleh warga. 

Secara hukum perbuatan pelaku diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang p3ng4n*4y44n yang mengancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas agar kasus ini diproses sesuai ketentuan yang berlaku Pengabaian terhadap kasus seperti ini dikhawatirkan akan menormalisasi kekerasan di ruang Publik terutama terhadap perempuan.***** Team. 

Laporan: Putri Andini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال