KAMPAR, Jendelaindonesianews
Jajaran Polsek Kampar tidak memberi ampun bagi para pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat. Seorang pengedar sabu-sabu berinisial SA (25), warga Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar, berhasil DISIKAT pada Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Dusun Simpang Raya, Desa Naga Beralih, Kecamatan Kampar. Penangkapan ini membuktikan keseriusan Polsek Kampar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut. "Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat Naga Beralih, pasalnya pelaku ini diduga pengedar narkoba di Desa tersebut," jelas Kapolsek.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tertidur di atas kasur di dalam kamarnya.
"Saat penggeledahan, kami menemukan 29 paket sabu-sabu di dalam botol redoxone dan plastik bening," ungkap AKP Asdisyah Mursyid. "Pelaku mengakui bahwa barang haram itu ia dapat dari RE (DPO) yang berada di Desa Kampung Panjang Kecamatan Kampar Utara."
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Kampar.
"Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat Kampar, jangan coba-coba main narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar! Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku narkoba!"" tegas Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Naga Beralih dan sekitarnya dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polsek Kampar akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.*****(Hms).
Maina iswandi.