TAPUNG,Jendelaindonesianews
Dua pelaku Narkoba jenis sabu-sabu yang merasakan masyarakat Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ditangkap Jajaran Polsek Tapung pada Selasa (19/8/2025) sekira pukul 21.56 Wib.
Dua pelaku berinisial PO (37) dan NI (32) keduanya warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Dari penangkapan kedua berhasil diamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket Sabu-sabu dengan berat 13.57 gram dan barang bukti lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman, "benar kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek bersama barang bukti,"ujar Kapolsek.
Awal penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Sari Galuh sering terjadi peredaran Narkoba dan membuat masyarakat sangat resah.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan.
"Usai mengantongi identitas pelaku yaitu PO, kita langsung ke rumahnya dan melihat pelaku PO berada di belakang rumahnya,"jelas Kompol David .
Pelaku PO kita amankan yang saat itu di saksikan perangkat Desa setempat. "Kampar pelaku kita geledah dan temukan 1 paket sabu didalam lemari, mancis , 2 kaca pirex dan barang bukti lainnya,"tambah Kapolsek.
Pelaku PO kita interogasi dan. Mengaku barang haram itu ia dapat dari pelaku NI. "Dari PO ini kita pancing pelaku NI dan ia juga kita tangkap saat berada di gudang pupuk milik pelaku PO,"terangnya.
Lebih lanjut, pelaku NI kita geledah di temukan di kantong celana sebelah kanan 1 paket sabu dan barang bukti lainnya." Pelaku kita amankan di Mapolsek bersama barang bukti dan kedua kita lakukan tes urine dan positif mengandung Metamphetamin,"pungkas Kapolsek.*****(Hms).
Maina iswandi.