Kampar,Jendelaindonesianews
Berdasarkan kutipan uang baju seragam sekolah, jelas Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar telah melanggar/Kangkangi Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, baik pendidikan tenaga pendidik, dewan pendidikan , maupun komite sekolah/madrasah dilarang untuk menjual bahan atau baju seragam sekolah.
Hal ini terungkap dan sesuai fakta, dimana Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu M. Idris, telah melakukan pungutan uang baju seragam sekolah dengan memungut uang baju seragam sekolah sebesar Rp. 1,5 Juta/siswa. Ketika Awak Media mengkonfirmasi kembali ke UPT SMPN 5 Siak Hulu.Pada Senin (25/08/2025) sekira pukul 09.15 Wib.
Ketika Awak Media tiba diruang TU SMPN 5 Siak Hulu, Seorang Staf bernama Desti yang mengaku TU Kantor UPT SMPN 5 Siak Hulu, saat ditanyakan Awak Media keberadaan Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu." Desti menjawab," Maaf pak, bapak dari mana..?" ucapnya.
"Kami dari Media," ada bapak kepsek M. Idris.? Tidak ada Pak, ada keperluan apa. ? " Kami mendengar adanya pungutan uang baju seragam sekolah sebesar Rp. 1,5 Juta/Siswa, apakah itu benar..?
Desti yang merasa kelabakan saat ditanya uang baju, langsung menjawab," sebentar saya panggil Ibu TU yang bertanggung jawab masalah baju seragam sekolah," ucapnya sembari memanggil seorang guru staf.
Saat ditanyakan masalah memungut baju seragam sekolah, Ibu yang dipanggil Desti itu langsung menjawab," kami pihak sekolah tidak ada memungut baju seragam sekolah," tapi kenapa bapak tanya disekolah kami, banyak sekolah yang memungut baju seragam sekolah," terangnya dengan bibir bergetar.
Kami dari Media cuma memastikan, informasinya UPT SMPN 5 Siak Hulu memungut uang Baju seragam Rp. 1.5 Juta/siswa, apakah itu benar..!" Langsung ibu itu menjawab," bapa boleh tanyakan sama orang tua siswa.dikampung, kami tidak memaksa memungut uang baju seragam, kami tunjukkan langsung sama tukang jahitnya," ucapnya gemetar.
Saat Awak Media menanyakan No.HP Kepsek M. Idris, Desti menjawab," sudah lama sekira 6 bulan kami tidak punya No. HP pak M. Idris, katanya No. HP Pak Idris rusak jadi tidak bisa dihubungi.," ucap Desti
Karena tidak dapat informasi yang akurat, akhirnya Team Awak Media berangkat mencari fakta di kampung Desa Lubuk Siam. Diketemukan salah seorang Ibu yang anaknya sekolah di UPT SMPN 5 Siak Hulu." Ternyata Ibu tersebut mengatakan," itu tidak benar, kami disuruh membeli baju seragam sekolah di sekolah, karena ada utusan dari orang tua siswa yang ditunjuk untuk mewakili orang tua siswa" ucapnya spontan
Ibu ini tidak mau disebutkan namanya," memang anak saya sekolah di SMPN 5 Siak Hulu, tapi kami disuruh membeli baju dengan harga Rp. 1,5 Juta, tapi boleh mengangsur." Kalau dibilang kami kenal sama tukang penjahit, kami memang tak kenal, itu pandai padai guru itu Aja.. bilo kami kenal tukang jahit," ungkapnya
Dari Investigasi Team Awak Media, jelas Kepsek UPT SMPN 5 Siak Hulu M. Idris sudah kongkalikong Dengan guru dan komite sekolah untuk memutar balikkan fakta masalah pungutan uang baju seragam sekolah." Hal ini harus kita ungkap terus kebenarannya, karena saksi dan bukti sudah kita kantongi," ucap Saprijal Wartawan MO harimaupagi.com.
Bersambung..!! (Team Garda)